Dua Jenis Tawassul Yang di Larang
Tawassul yang tidak syar’I bisa
diklasifikasikan menjadi 2:
1. Tawassul syirik
Maksudnya, si pelaku tawassul berdoa dan
meminta kepada obyek tawassul, baik yang menjadi obyek itu Nabi `, para wali, dan yang lainya. Walaupun pelakunya menamakan praktek ini
dengan tawassul, namun sebenarnya perbuatan syirik, karena ia telah
mempersembahkan ibadah kepada selain Allah l. ibadah yang dimaksud adalah doa.
Allah l berfirman:
`tBur äíôt yìtB «!$# $·g»s9Î) tyz#uä w z`»ydöç/ ¼çms9 ¾ÏmÎ/ $yJ¯RÎ*sù ¼çmç/$|¡Ïm yZÏã ÿ¾ÏmÎn/u 4 ¼çm¯RÎ) w ßxÎ=øÿã tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÊÊÐÈ
“Dan Barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping
Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya
perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada
beruntung.” (QS.al-mu’minuun:117)
Bentuk tawassul tersebut bertentangan dengan
prinsip ikhlas dalam berdoa. Imam as-sam’any menjelaskan: “ ikhlas dalam berdoa
artinya seorang hamba tidak berdoa kepada selain Allah.”
2. Tawassul bid’ah
Maksudnya tawassul yang tidak ada tuntunannya
dalam al-Qur’an atau hadits yang shohih, namun tidak mengandung unsur
persembahan ibadah kepada selain allah l.
Rasulullah ` bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“ Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)
Contoh tawassul jenis ini, antara lain:
tawassul dengan hal nabi ` atau orang-orang sholih, dengan hal,
kehormatan atau kedudukan mereka dan yang semisalnya. Imam Abu Hanifah t mengingatkan, “Tidak di perkenankan bagi orang
yang berdoa untuk mengucapkan, aku memohon kepada-Mu dengan hal fulan, atau hak
para nabi dan rosul-Mu.” الله أعلم
Sumber: Majalah As-Sunnah
0 komentar:
Posting Komentar