MANDINYA SEORANG PEREMPUAN YANG MENYANGGUL RAMBUTNYA
Pertanyaan.
Bagaimana menurut pendapat ulama mengenai wanita setelah masa haidh atau nifas kemudian mandi besar tanpa membuka sanggul atau kepang rambutnya?
Ini berdasarkan hadits: Telah berkata Ummu Salamah kepada Nabi: "Saya ini seorang perempuan yang menyanggul rambut. Lantaran itu, apakah saya harus membuka sanggul itu bagi mandi haidh atau janabat?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak usah, tetapi cukuplah engkau menyiram kepalamu tiga kali, engkau sudah bersih". [HR Muslim]


